Senin, 07 Maret 2011

Hukum Memelihara Jenggot

Pertanyaan:
Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya
berdosa atau hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh bila disertai dengan
memelihara kumis?

Jawaban:
Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits yang shahih dari
Nabi –shollallaahu’alaihi wasallam- yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim di
dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umar –rodliallaahu’anhu-, dia berkata,
Rasulullah –shollallaahu’alaihi wasallam- bersabda,
“Selisihilah orang-orang musyrik; potonglah kumis (hingga habis) dan sempurnakan jenggot
(biarkan tumbuh lebat-penj.).” (Shahih al-Bukhari, kitab al-Libas (5892, 5893); Shahih
Muslim, kitab ath-Thaharah, (259))

Di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah –shollallaahu’alaihi
wasallam- bersabda (artinya), “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang,
selisihilah orang-orang Majusi.” (Shahih Muslim, kitab ath-Thaharah (260)).
Imam an-Nasa’i di dalam Sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari
Zaid bin Arqam, dia berkata, Rasulullah –shollallaahu’alaihi wasallam- bersabda,
“Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia
bukan termasuk dari golongan kami.” (Sunan at-Tirmidzi, kitab al-Adab (2761); Sunan an-
Nasa’i, kitab ath-Thaharah (13) dan kitab az-Zinah (5047)).
Al-’Allamah Besar dan al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, “Para ulama
telah bersepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardhu
(wajib).”
Hadits-hadits tentang hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong habis kumis dan
memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang banyak sekali, sulit
untuk mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat ini.
Dari hadits-hadits di muka dan nukilan ijma’ oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap
ketiga pertanyaan di atas, ulasan ringkas-nya; bahwa memelihara, memperbanyak dan
membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah
memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib sebagaimana
firman Allah –subhanahu wata’ala- (artinya), “Dan apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah.” (Al-Hasyr: 7).
Demikian pula, menggunting (memotong) kumis wajib hukumnya akan tetapi memotong
habis adalah lebih afdhal (utama), sedangkan memperbanyak atau membiarkanya begitu
saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentangan dengan sabda Nabi
shollallaahu’alaihi wasallam.
Dari hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya
merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan
memotongya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan
memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya ke-murkaan Allah dan
azabNya.
Di dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa
memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan
menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa
menye-rupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan
sabda Nabi –shollallaahu’alaihi wasallam-,
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka.”
(Sunan Abu Daud, kitab al-Libas (4031); Musnad Ahmad (5093, 5094, 5634)).
Saya berharap jawaban ini cukup dan memuaskan. Wallahu wa-liyyut taufiq. Washallallahu
wa sallam ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbih.

Rujukan:
Kumpulan Fatwa-fatwa, Juz III, hal. 362, 363 dari Syaikh Bin Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar